AKP Irfan Cerita Sudah Ambil DVR CCTV Dekat Rumah Sambo, Acay: Waduh!
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mengatakan, dirinya mendapatkan laporan langsung dari AKP Irfan Widyanto usai diperintah melepaskan DVR CCTV.
Hal itu diungkap Acay saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acay menjelaskan, AKP Irfan mendatanginya langsung untuk melapor setelah mendapatkan perintah melepas DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. AKP Irfan mendapatkan perintah untuk melepas DVR itu oleh Kombes Agus Nurpatria.
"Terus, begitu hari Senin, Irfan itu melapor ke saudara? Saudara panggil atau Irfan melaporkan?" tanya majelis hakim.
"Irfan yang melaporkan ke saya. Melaporkan langsung," kata Acay.
"Jadi, langsung Irfan melaporkan? Irfan bilang bahwa ada CCTV yang dilepas, DVR yang dilepas, hardisk-nya?" tanya majelis hakim lagi.
"Saya tidak tanya detail yang mulia," jawabnya.
Berdasarkan cerita dari AKP Irfan, yang menyuruh anak buahnya itu untuk melepaskan DVR ialah Kombes Agus Nurpatria. Sementara, setelah dilepaskan, DVR tersebut langsung diserahkan ke Chuck Putranto yang bertugas di Divisi Propam Polri.
JPU lantas menanyakan tanggapan Acay setelah AKP Irfan menceritakan perintah melepas DVR tersebut. Saat itu, Acay mengaku kaget dan langsung menanyakan DVR CCTV yang dilepaskan.
"Ketika saudara mendapatkan laporan dari Irfan, perintah terdakwa Agus untuk mencopot DVR. Tanggapan saudara apa?" tanya JPU.Â
"Saya sempat kaget yang mulia. Saya sampaikan, 'waduh'. Saya tanyakan, 'Fan, sekarang barangnya ada di mana?' gitu," ucap Acay.
"Waduh maksudnya apa?" kata JPU.
"Kaget, kok Irfan baru sampaikan itu sekarang," tutur Acay.
Acay menyebut harusnya AKP Irfan melaporkan dengan segera setelah mendapatkan perintah melepaskan DVR CCTV. Meski begitu, Acay lantas meminta agar anak buahnya itu tidak menyimpan dan merusak DVR CCTV tersebut.
"Saya hanya pastikan bahwa barang itu tidak dirusak, tidak disimpan oleh dia. Dia menjelaskan bahwa oleh Bang Chuck sudah dikoordinasikan oleh penyidik Jakarta Selatan," tandas Acay.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, JPU mengatakan bahwa salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Screening CCTV tersebut bermula ketika Hendra Kurniawan mendapat panggilan telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'.Â
Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tidak terhubung.
Jaksa melanjutkan, Hendra Kurniawan melakukan telepon via WhatsApp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Sayangnya, panggilan itu tidak terhubung juga.Â
Tak lama setelah itu, Ari Cahya alias Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.
Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Ari Cahya alias Acay dan mengatakan 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belom, mumpung siang coba di screening'.
"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.