Densus: Suami Siti Elina Tersangka Diduga Telah Berbaiat ke NII
- ANTARA
VIVA Nasional – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membenarkan suami Siti Elina, wanita bercadar yang menerobos depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, menjadi tersangka yakni Bahrul Ulum alias BU.
"Iya betul," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.Â
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Bahrul Ulum merupakan hasil pengembangan dari tersangka Siti Elina. Namun, kata dia, Bahrul Ulum bukan sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan istrinya tersebut.
"Kalau suaminya merupakan pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh dia, ternyata ditemukan bahwa suaminya itu memang terindikasi terlibat dengan jaringan NII. Tetapi, tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka mau ke Istana itu. Jaringan NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," jelas dia.
Awalnya, kata Aswin, Bahrul Ulum sedang dimintai keterangan untuk kasus istrinya di Polda Metro Jaya. Setelah diprofiling, Aswin menyebut ternyata suaminya ditemukan simpatisan dari kelompok jaringan NII.Â
"Sudah ikut dalam baiat. Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan, penangkapan dalam UU. Iya di Polda masih," ungkapnya
Aswin menambahkan Densus sejauh ini belum melakukan upaya paksa terhadap keluarga dari Siti Elina. "Untuk keluarga, dari pihak Densus tidak melakukan penahanan atau penangkapan terhadap keluarganya," ucapnya
Meski begitu, pengembangan terus dilakukan guna mencari tahu apakah Siti terlibat jaringan teroris. Jika terlibat, maka dia akan dikenakan pasal tambahan soal terorisme.Â
Sejauh ini dia dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Bukan tanpa alasan polisi menyelidiki apakah Siti terlibat jaringan terorisme.
Pertama karena di media sosial Siti berhubungan dengan akun media sosial mantan Hizbut Tahrir Indonesia yang merupakan organisasi terlarang. Pun dia berhubungan dengan akun medsos Negara Islam Indonesia.Â
Kedua, karena suami Siti, BU dan satu pria lain yang ditangkap, JM berbaiat ke NII. "Akan melihat juga keterlibatan dari pihak-pihak lain," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan identitas wanita bercadar, yang berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Wanita tersebut juga diketahui menenteng pistol.
"Yang bersangkutan bernama Siti Elina," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan," di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, Siti merupakan warga DKI Jakarta. Dia bertempat tinggal di kawasan Jakarta Utara. Lebih tepatnya, Siti Elina tinggal di daerah Kampung Manggar, Koja, Jakarta Udara. "Beralamat di Koja, Jakarta Utara," kata Zulpan lagi.
Kini, Siti Elina statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Selain itu, dua rekannya yang merupakan laki-laki yakni BU dan JM juga ditetapkan jadi tersangka. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikontruksikan.
"BU dan JM juga tersangka," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Diketahui, seorang perempuan diamankan oleh aparat kepolisian karena berusaha menerobos kawasan istana kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara. Perempuan tersebut berusaha menerobos kawasan Istana dengan membawa senjata api atau pistol jenis FN.
Peristiwa ini diunggah oleh akun instagram @lovers-polri, pada hari Selasa 25 Oktober 2022. melalui unggahannya akun itu menyebutkan bahwa perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut menodongkan senjata ke seorang Paspampres.
"Melaporkan telah terjadi orang mencurigakan membawa senjata api dan tidak memiliki identitas jelas sudah diamankan oleh personel Gatur dan juga Paspampres," kata seorang yang merekam peristiwa tersebut.