Usut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Nasional – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membentuk Tim Independen untuk mengusut kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementerian sejak tahun 2019. Tim tersebut melibatkan 3 pihak, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Aktivis Perempuan.
"Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh Kemenkop UKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Teten menyebut, Tim Independen yang baru dibentuk ini akan mempunyai dua tugas utama. Pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan jangka waktu maksimal 1 bulan.
"Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal," katanya.
Dia menilai, audiensi bersama dengan aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. Sebab, Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik kekerasan seksual.
Bukan hanya itu, Kemenkop UKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan untuk keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal Kemenkop UKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.
Sementara Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilaksanakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Di samping itu, korban juga harus mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Kami menyambut baik Menkop UKM responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, Kemenkop UKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, Kemenkop UKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual," tuturnya.
Ririn mengatakan, dengan disahkannya Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," jelasnya.