KPK Eksekusi Eks Pejabat Kemendagri Ardian ke Lapas Sukamiskin

Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan usai vonis Ardian berkekuatan hukum tetap.

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Skandal BJB

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 6 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis 27 Oktober 2022.

Selain itu, kata Ipi, KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Ardian. Pidana denda Ardian mencapai Rp 250 juta. "Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000," kata Ipi.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

Pada perkaranya, hakim menyatakan Ardian dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke total Rp 2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Ardian dianggap terbukti menerima SGD 131.000. Sedangkan Laode menerima Rp 175 juta. Total pinjaman dana PEN yang diajukan Pemkab Koltim sebesar Rp 350 miliar, yang sudah disepakati oleh Bupati non aktif Koltim Andi Merya Nur. Namun, Pemkab Koltim hanya menerima persetujuan sebesar Rp 151 miliar.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Uang suap itu diberikan oleh mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. 

Dalam kasus ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur semakin lancar.

Setelah diberikan uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Pengacara Febri Diansyah

Febri Diansyah jadi Pengacara Hasto, Eks Penyidik KPK: Hanya Peluru Hampa Saja

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal jalani status sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025