Kasus Brigadir J, Eksepsi Baiquni Wibowo Akan Ditanggapi JPU Pekan Depan

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Usai pembacaan eksepsi itu, hakim menyatakan bahwa JPU akan menanggapi eksepsi terdakwa pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa tanggapan oleh JPU atas eksepsi yang diajukan Baiquni itu bakal diberikan pada Kamis, 3 November 2022.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasalnya, terdakwa Baiquni harus menjalani perawatan secara intensif di luar rutan atau di rumah sakit. Maka dari itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis mendatang.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

"Yang terdakwa kondisinya memerlukan perawatan yang intensif, untuk di rawat di luar rutan atau di RS. Yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menyarankan di rawat di RS. Jadi atas dasar tersebut terdakwa belum bisa melakukan hal tersebut atau omongan tersebut," ujar Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Jaksa bakal memberikan tanggapannya secara tertulis untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk itu yang mulia atas nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, penuntut umum akan mengajukan tanggapan secara tertulis satu minggu di persidangan berikutnya," ujar jaksa kepada majelis hakim.

Selanjutnya, Wahyu menegaskan bahwa sidang tanggapan dari jaksa itu dilakukan sekira pukul 09.30 WIB.

"Persidangan ini kita tunda hingga hari Kamis. Karena terkait dengan sidang lanjutan lainnya pada 3 November pukul 09.30 WIB," kata Wahyu merespons Jaksa.

Diketahui, terdakwa Baiquni disangkakan pasal primair Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsidair Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya