JPU Akan Tanggapi Eksepsi Chuck Putranto Pekan Depan
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung mengatakan, eksepsi yang diajukannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bakal ditanggapi pada Kamis, 3 November 2022.
Ia menjelaskan, nota keberatan yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya itu.
"Pada pokoknya kami menjelaskan kronologis secara utuh versi dari klien kami, memang ada perbedaan dengan kronologis yang ada di surat dakwaan. Dan ini memang berpengaruh terhadap pasal-pasal dakwaan yang dikenakan terhadap klien kami. Nanti kita lihat tanggapan jaksa dan putusan majelis hakim, hasilnya seperti apa. Kami harap hasilnya paling terbaik untuk klien kami," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam dakwaan, Chuck disebutkan telah memberikan DVR CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam unsur tindak pidana hukum.
"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," kata dia.
"Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik," ujarnya menambahkan.
Maka dari itu, tim penasihat hukum dari Chuck berharap kepada majelis hakim keberatan ini diajukan untuk dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga berharap majelis hakim menerima eksepsi Chuck serta membebaskannya dari dakwaan jaksa.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima, memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujar penasihat hukum.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.