Ajukan Eksepsi Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Baiquni: Jangan Ada Lagi Bawahan Dikorbankan Atasan

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, agar ke depannya tidak ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk sebuah citra.

Baiquni diketahui telah menghapus rekaman CCTV yang terdapat di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Junaedi, kliennya ini tidak bisa dikatakan sebagai tersangka hanya dengan satu kesalahan. Pasalnya, kliennya itu hanya mengikuti perintah dari atasannya.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," kata Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan," kata dia melanjutkan.

Kemudian, eksepsi tersebut diajukan lantaran guna mempertahankan prosedur hukum yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

"Dan di dalam eksepsi ini adalah cara kami untuk mempertahankan prosedur hukumnya. Kalau prosedur hukum itu sudah buruk maka akan menghasilkan suatu penindakan yang buruk, jadi jangan sampai ini terjadi," ujar Junaedi.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa obstruction of justice lainnya, Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu, 26 Oktober 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal itu, Chuck hanya mengikuti perintah dari atasannya untuk mengganti atau mengilangkan rekaman CCTV di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," ujar Tim Penasehat Hukum saat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam dakwaan, Chuck disebutkan telah memberikan DVR CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam unsur tindak pidana hukum.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," kata dia.

"Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku Penyidik," ujarnya.

Maka dari itu, tim penasihat hukum dari Chuck berharap kepada Majelis Hukum keberatan ini diajukan untuk dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga berharap majelis hakim menerima eksepsi Chuck serta membebaskannya dari dakwaan jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar penasehat hukum.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya