Ketika Hakim Salah Ucap 'Nomor Rekening' di Putusan Sela Ferdy Sambo

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Ada momen Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa salah ucap saat membacakan nomor perkara saat putusan sela kepada Ferdy Sambo. Iman salah mengucapkan kalimat 'Nomor Register' menjadi 'Nomor Rekening' saat sidang pembacaan putusan sela.

"Membacakan dengan seksama surat dakwaan Ferdy Sambo Nomer Rekening, Nomer Register perkara PDM nomer 242 Jakarta Selatan/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Rabu 26 Oktober 2022.

Ferdy Sambo, Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam hal itu, Iman menyadari akan kesalahan saat membacakan nomor dakwaan Ferdy Sambo langsung membenarkannya dengan meneruskan bacaan nomor dakwaan tersebut.

Diketahui, Saat menjalani sidang pembacaan putusan sela, Sambo tampak memakai baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Selain itu, Sambo tetap memakai masker hitam. Sebelum masuk ruang sidang, Sambo sempat memakai baju rompi merah hitam milik Kejaksaan Agung.

Sidang terbuka untuk umum dan majelis hakim menanyakan kondisi Sambo, lalu dijawab baik-baik saja. 

"Sehat Yang Mulia," kata Sambo.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Selanjutnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Dengan membacakan beberapa pertimbangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Sambo. Sehingga, perkara tetap dilanjutkan.

“Menolak keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu Imam.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Dalam dakwaan, terdakwa Sambo meminta Bharada Richard Elizier untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawati dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.

“Berani kamu tembak Yosua?,” kata jaksa saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Elizier menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Elizier tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaan kesatu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dakwaan kedua, Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya