Pengakuan Afung: Ditelepon AKP Irfan Buat Beli DVR CCTV Harganya Rp3,5 Juta

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto ternyata mengeluarkan uang senilai Rp3,5 juta untuk membeli satu Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Pos Satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Hal ini diungkap saksi yakni Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Saksi Afung awalnya mengaku dihubungi langsung AKP Irfan dengan tujuan untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Afung memberikan dua unit DVR dan sebuah hardisk dengan kapasitas 1 terrabyte sesuai dengan permintaan AKP Irfan.

"Karena katanya, saya mencari merek yang seperti itu, saya kasih alternatif bahwa DVR ini sama tapi kualitasnya lebih bagus," kata Afung.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

"Artinya sepaket pembelian DVR?" tanya jaksa.

"Permintaannya dua unit DVR dan hardisknya 1 terrabyte," lanjut Afung.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Afung menjelaskan, DVR dan hardisk tersebut dibeli langsung AKP Irfan dengan harga Rp3,5 juta. Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa pemasangan atau pergantian unit CCTV di pos satpam Komplek Polri.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550.000, itu sama ongkos jasa saya ya," bebernya.

Adapun dalam proses pembelian perangkat CCTV ini, AKP Irfan membayar dengan transfer ke rekening dirinya. "Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," pungkas Afung.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
  

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengungkap peran eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto terkait kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu peran Chuck meminta Irfan Widyanto agar mengganti DVR CCTV rumah Ferdy Sambo

DVR CCTV yang diganti Irfan itu berada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Lalu, CCTV di rumah Ridwan Soplanit selalu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Arahan Chuck kepada Irfan itu merupakan bentuk mengaburkan atau hilangnya alat bukti atau barang bukti. Kemudian, Irfan mengiyakan apa yang disampaikan Chuck. Maka itu, Irfan langsung menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV.

"Selanjutnya sekira pukul 18:00 WIB Tjong Djiu Fung alias Afung datang ke lokasi dan bertemu dengan Irfan Widyanto di luar Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan," ujarnya.

"Kemudian Irfan Widyanto mengajak Tjong Djiu Fung alias Afung ke pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan bersama 2 (dua) anggota dari Irfan," ucap jaksa.

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024