Coret Polres Luwu 'Sarang Pungli', Aipda HR Dinyatakan Gangguan Jiwa
- Istimewa.
VIVA Nasional - Hasil observasi kejiwaan Aipda HR, oknum polisi yang mencoret Mako Polres Luwu dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' akhirnya selesai. Aipda HR didiagnosa mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Aipda HR mengalami gangguan kejiwaan atau psikotik akut. Diagnosa tersebut yakni gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan seseorang untuk membedakan mana yang nyata dan tidak nyata.
"Hasilnya itu mengalami gangguan jiwa. Hasil observasi sudah diserahkan ke Polda Sulsel," kata Komang Suartana, Rabu 26 Oktober 2022.
Komang mengatakan Aipda HR dipulangkan dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi di Makassar ke rumahnya di Kabupaten Luwu. Alasan pemulangan itu lantaran kondisi fisik dan tubuh Aipda HR dianggap stabil. Meski yang bersangkutan murni alami gangguan kejiwaan. "Sudah dikembalikan ke keluarganya, karena secara fisik dia sudah stabil," ujar Komang.
Pun, Komang menyampaikan, Aipda HR saat ini mesti jalani rawat jalan dan tetap dalam pengawasan. Namun, untuk kembali berdinas belum diizinkan.
Kemudian, dia mengatakan Aipda HR sudah diberi sanksi atas perbuatannya mencoret dinding kantor polisi sampai viral di media sosial. Namun, Komang tak menyebut detail sanksi yang diberikan.
"Sudah ada penindakan dari Kapolresnya lqngsung. Tapi tetap Aipda diawasi dan dirawal," jelas Komang.
Sebelumnya, Aipda HR viral karena mencoret Polres Luwu 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi'. Akibatnya Aipda HR diamankan lalu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi di Makassar untuk diobservasi pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana langsung turun tangan dengan mengirim personel Propam Polda Sulsel ke Markas Polres Luwu. Hasilnya, tak ditemukan adanya praktik pungutan liar di Polres Luwu.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan tapi tidak ada apa-apa. Propam Polda Sulsel langsung turun ke Luwu. Tim tidak menemukan bukti soal pungli itu," kata Komang beberapa waktu lalu.