Cerita AKBP Acay Ditelepon Ferdy Sambo Diminta Datang ke Rumah Duren Tiga
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Anggota Yanma Mabes Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, Acay mengaku sempat dihubungi terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Saat itu, terdakwa Sambo hanya memintanya untuk datang ke rumah. Tapi, Sambo tak jelaskan rumah yang dimaksud.
“Betul (saya ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo). Saya lagi di Kantor Bareskrim. Beliau hanya meminta saya datang ke rumah sekitar jam 17.30 WIB. Dengan kalimat, ‘Cay ke rumah saya sekarang’. Saya sampaikan, ‘siap jenderal’. Ditutup,” kata Acay.
Selanjutnya, Acay saat itu berangkat menggunakan sepeda motor bersama Irfan Widyanto ke rumah Sambo di daerah Kemang, Bangka, Jakarta Selatan. Sebab, ia mengetahui rumah Sambo yang di Kemang, Bangka. Setibanya di sana, ia mengatakan tidak ada aktivitas apa-apa.
Tak lama kemudian, Acay mengatakan sopir Daden menghubunginya kembali. Lalu, Acay menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menghadap tapi di rumah Bangka tidak ada aktivitas.
“Sopir Daden bilang, Pak Kadiv Propam di Duren Tiga. Saya berangkat ke Duren Tiga,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang obstruction of justicel dengan terdakwa AKP Irfan. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
Dalam keterangannya, AKP Irfan membantah keterangan yang disampaikan satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Abdul Zapar. Pertama, AKP Irfan membantah keterangan Zapar yang mengatakan dirinya mengambil DVR CCTV dengan tujuan meningkatkan kualitas gambar. Ia hanya mengatakan bahwa pergantian DVR CCTV itu merupakan perintah pimpinan.
"Saya tidak bilang untuk agar (kualitas gambar rekaman) lebih bagus. Tapi, saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," kata Irfan dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selanjutnya, Zapar juga memberikan keterangan bahwa AKP Irfan melarang dirinya saat hendak melapor ke Ketua RT 05 RW 01 terkait pergantian DVR CCTV. Namun, keterangan ini sepenuhnya dibantah Irfan.
“Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT. Faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," tuturnya