Terbukti Peras Warga, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dicopot

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial Iptu SA dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya lantaran terbukti memeras warganya. Hal itu dibenarkan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman.

Menurutnya, SA terbukti memeras uang Rp 10 juta dan surat tanah milik warga Kubar bernama Fahrial Muslim. Sebelum diperas, Fahrial lebih dulu ditangkap oleh SA, dengan dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba.

"Betul, kami mencopot dan menonaktifkan Kapolsek Jempang dari jabatannya, tindakan itu diambil usai kami turunkan tim dan memeriksa keterangan yang bersangkutan di Propam Polres Kubar, dan dia mengakui," katanya.

Dijelaskan Heri, kronologi kejadian tersebut bermula saat SA menangkap Fahrial pada tahun 2021 terkait kasus narkoba. SA lantas meminta jaminan untuk kasus tersebut, padahal saat pemeriksaan ternyata Fahrizal tak terbukti dan akhirnya dibebaskan.

"Saat dibebaskan itu, Kapolsek Jempang meminta jaminan uang Rp 10 juta dan Surat tanah bangunan sarang burung walet milik warga ini," terangnya.

Tidak terima, pihak keluarga Fahrizal mengungkapkan perlakuan Kapolsek SA ke media sosial Facebook. Unggahan itu lantas direspon banyak warga Kubar dan kepolisian Polres Kubar.

SA lantas diamankan, dan diperiksa oleh propam.

Survei Cyrus Network di Pilkada Kaltim, Rudy-Seno Aji Unggul dari Isran Noor-Hadi Mulyadi

"Sudah lama, tapi mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memiralkan melalui media sosial," bebernya.

Saat ini, Polres suda memanggil Fahrizal dan mengembalikan uang dan surat tanah miliknya. Sedangkan Fahrial mengaku tidak akan melanjutkan kasusnya.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

"Yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan, nanti hasil pendapat seperti apa, akan di tindak tegas seperti sidang kode etik ke depannya," ujar Heri.

Sementara itu, Fahrial membantah bahwa dirinya terlibat kasus narkoba yang sempat membuatnya di tahan oleh Polsek Jempang. Dirinya pun tidak ambil pusing soal nama baiknya yang sempat dikatakan sebagai pelaku kasus narkoba.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

"Iya betul, tapi kasusnya sudah selesai, ini saya baru saja pulang dari Polres Kutai Barat, dan uang dan surat tanah semuanya (harta yang sempat dirampas) sudah dikembalikan. Kalau saya yakin orang-orang bisa menilai sendiri saya bagaimana, apalagi saya sudah bebas dan tidak bersalah," pungkasnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

KPK telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024