Kalapas Sukamiskin: Irwandi Yusuf Belum Bebas Murni, Wajib Lapor

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Ia sudah keluar lapas sejak Selasa sore, 25 Oktober 2022.

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan bahwa Irwandi sudah bebas bersyarat. Hanya saja Irwandi harus mengikuti program pembinaan dari Balai Pemasyarakatan.

"Benar. Selasa sore (sudah bebas bersyarat)," kata Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Hanya saja, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu masih belum bebas murni. Ia harus menjalani serangkaian kegiatan dari balai pemasyarakatan dan wajib lapor. "Bukan bebas murni ya, dia masih harus wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Untuk bebas murni, kata Elly Yuzar, Irwandi Yusuf harus memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan saat berada di luar lapas. Apalagi Irwandi juga akan diawasi oleh pihak Kejaksaan. "Dia statusnya sekarang klien balai pemasyarakatan (Bapas). Tentunya akan tetap diawasi oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.

Sekretaris DPP PNA, Miswar Fuady menyebutkan, Irwandi Yusuf direncanakan akan pulang ke Aceh pada Jumat, 28 Oktober 2022. Sejumlah rangkaian penyambutan sudah disiapkan oleh pihaknya.

"Rencananya Jumat lusa tiba. Kader akan gelar penyambutan di Bandara Sultan Iskandar Muda," ujar Miswar.

Diketahui, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya