Praktik Mafia Merek Diduga Masih Ada, Kadin Tuntut Penanganan Hukum Transparan
- vstory
VIVA Nasional – Wakil Ketua Departmen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Kevin Wu menduga kalau praktik mafia merek di Tanah Air masih ada. Untuk itu, dirinya meminta penanganan hukum dilakukan secara transparan.
Menurut Kevin, kondisi ini sangat memprihatinkan dan dia juga menyebut apa yang dilakukan mafia itu dapat merusak iklim usaha di tanah air. Dirinya berkata demikian pasca melihat jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 24 Oktober 2022, kemarin.
"Kami mendesak kasus dugaan mafia merk semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya agar iklim usaha di tanah air kembali kondusif," kata dia kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Kevin, kasus merek dagang yang menimpa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, seperti JY yang merupakan pengusaha tempered glass tidak jauh berbeda seperti kasus lainnya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah memberikan hak atas merek dagang kepada JY dan diterbitkannya sertifikat merek yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Namun penerbitan itu tetap saja menjerat JY dengan pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.
Laiknya gunung es, kata dia, kasus berujung ke pengadilan hanya segelintir. Tidak hanya menimpa UMKM, beberapa kasus juga menimpa merek besar. "Salah satunya IKEA, sengketa pernah terjadi pada merk itu," ucapnya.
Maka dari itu, Kevin menyarankan regulasi penerbitan Hak Kekayaan Intelektual wajib dimaksimalkan. Verifikasi dan aturan lama dirasa harus segera di koreksi agar kasus hukum tak lagi terjadi.
Lembaga maupun institusi penerbit juga diminta segera membuat aturan agar meminimalisir para pengusaha terjerat hukum. Pasalnya, lanjut Kevin, apa yang terjadi telah merusak iklim bisnis di Indonesia