Tiba di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Kemeja Putih

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini akan digelar di ruang utama, mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan VIVA, Ferdy Sambo yang dikawal anggota Brimob tiba lebih dulu sekitar pukul 08.45 WIB. Kemudian, disusul istrinya, Putri Candrawathi yang datang sekitar pukul 08.54 WIB.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Dalam agenda persidangan ini, Ferdy Sambo tak lagi mengenakan pakaian batik seperti sidang sebelumnya. Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi nampak mengenakan pakaian senada yakni kemeja berwarna putih. 

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Tak ada buku hitam yang dibawa Sambo dalam sidang hari ini. Sementara Putri tetap membawa sebuah tas berwarna hitam saat memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pengamanan sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Sidang putusan sela juga akan digelar terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menolak eksepsi dari empat terdakwa tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya