Abdul Somad hingga Adzan Romer Jadi Saksi Bharada E

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa rencananya akan menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang berasal dari orang-orang terdekatnya Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun pemanggilan belasan saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan yakni Senin 31 Oktober 2022 dalam agenda sidang lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE.

"Senin bisa ya. Senin tgl 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakin Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, Brigadir J tidak akan setega itu melakukan tindakan pelecehan seperti yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan. 

"Saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos, terakhir kalinya, karena saya sendiri, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ujar Bharada E di depan Majelis Hakim jelang penutupan sidang yang beragendakan pemeriksaan 12 saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu, Bharada E juga menegaskan dirinya akan menyampaikan segala keterangan terkait peristiwa penembakan ini secara jujur. Ia juga akan menerima semua keputusan hukum atas perbuatannya tersebut.

Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, saya ingin mengatakan saya siap, apapun yang akan terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ujarnya.

Todongkan Pistol

Dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat ditodong pistol oleh ajudannya sendiri yang bernama Adzan Romer.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

 Hal itu terjadi pada saat Ferdy Sambo usai menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Brigadir J tewas karena ditembak oleh Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Setelah membunuh Brigadir J, Sambo keluar dari rumah dinasnya melalui pintu dapur menuju garasi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. 

Dalam hal itu, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan langsung dengan ajudannya yang bernama Adzan Romer itu. Tak lama kemudian, Adzan langsung menodongkan pistolnya tersebut lantaran kaget mendengar sebuah tembakan dari dalam rumah dinas polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas
Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024