PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Hari Ini
- VIVA/Rahmat Ilham
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sidang putusan sela juga akan digelar terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menolak eksepsi dari empat terdakwa tersebut.
Pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. "Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi.
Atas penolakan eksepsi itu, jaksa meminta majelis hakim menerima semua dakwaan, untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Usai jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, majelis hakim mengatakan akan menggelar sidang putusan sela Rabu, 26 Oktober 2022. "Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," ujar Hakim Ketua, Wahyu dalam sidang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Â