Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
- U-Report
VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, aturan itu berlaku untuk orang asing tertentu atau eks WNI yang akan tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Masa berlaku visa rumah kedua selama 5-10 tahun. Mereka boleh melakukan kegiatan seperti investasi atau bekerja," kata Widodo, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa, 25 Oktober 2022.
Peluncuran itu juga dihadiri oleh pelaku pariwisata Bali. Menurutnya, perlu dilakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk pemulihan ekonomi pariwisata Bali.
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi visa-online.imigrasi.go.id.
Widodo menjelaskan, biaya pengurusan visa rumah kedua sebesar Rp 3 juta. Pembayarannya dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian terbaru ini semoga memberikan kemudahan dalam mendukung terciptanya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.
Berikut dokumen persyaratannya:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 Miliar atau setara.
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang warna putih
d. Daftar riwayat hidup.