Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Iya, benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan, lantas resmi bebas bersyarat pada sore.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima. Dia juga mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase, yang dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa mantan gubernur Aceh itu telah bebas bersyarat namun wajib lapor.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK pada Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung, pada putusan kasasi, menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah. (ant)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024