Alasan Kejaksaan Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Saksi Bharada E

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

“Pasti ada (pertimbangan jaksa menghadirkan Kamaruddin),” kata Ketut saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, jaksa memanggil Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi karena ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Kamaruddin, jaksa juga memanggil keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

Kamaruddin Simanjuntak dan para saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana.

“Mereka ada dalam berkas perkara penyidikan dalam kapasitas sebagai saksi; dan dianggap mengetahui setelah korban diserah terimakan ke pihak keluarga,” jelas dia.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

Kamaruddin Simanjuntak sempat mengatakan bahwa Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi lantaran Brigadir J mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Informasi intelijen

Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan bagaimana Kamaruddin Simanjuntak mengetahui terkait adanya hal tersebut. Pasalnya, Hakim meminta kepada Kamaruddin menjelaskan secara runut terkait adanya hal yang diduga mengakibatkan PC dan FS mengalami pertengkaran.

"Saudara saksi (Kamaruddin), kita fokus, kalau ini pembunuhan berencana ada, misalnya, Saudara mengatakan kalau ybs (FS dan PC) bertengkar saudara tahu secara detail apa hanya sepotong-potong?" tanya hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Namun, Kamaruddin langsung merespons pertanyaan Hakim Ketua dengan mengatakan bahwa informasi yang didapatnya perihal tersebut merupakan sebuah informasi yang bentuknya intelijen. Dia mengaku mendapaykan informasi itu dari seseorang, yang disampaikan melalui pesan Whatsapp, tetapi orang tersebut minta identitasnya dirahasiakan.

"Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya," lanjut dia.

Wanita simpanan

Brigadir J ditembak setelah memberikan informasi adanya wanita simpanan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi. Hal tersebut diungkap Kamaruddin saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kamaruddin menjelaskan, pembunuhan Brigadir J ini telah direncanakan sejak di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar.

"Saat mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi) di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Kamaruddin saat bersaksi di depan hakim.

Kamaruddin kemudian menyebut bahwa pertengkaran yang terjadi antara Ferdy Sambo dan istrinya itu dipicu oleh informasi soal wanita simpanan. Informasi tersebut diungkap Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Pisah rumah

Atas informasi tersebut, Kamaruddin menduga bahwa hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak harmonis belakangan ini. Sebab, dari hasil investigasi ditemukan bahwa Sambo dan Putri ternyata sudah tidak tinggal satu rumah.

"Informasinya si bapak ada wanitanya, karena dari informasi yang kami dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling dan Bapak (Ferdy Sambo) tinggal di rumah Jalan Bangka," kata Kamaruddin.

Pernyataan yang diungkapkan Kamaruddin ini berbeda dengan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo marah lantaran istrinya mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J dan merencanakan pembunuhan.

Suasana di Rutan Salemba, Jakarta.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan polisi hingga kejaksaan yang tengah menangan

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024