Hindari Kegaduhan, Bareskrim Imbau Aparat Tak Razia Obat di Apotek

Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Bareskrim Polri mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk tidak melakukan operasi atau razia terhadap apotek atau toko obat terkait kasus gagal ginjal. Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/192/RES.4/X/2022/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan imbauan supaya jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba di wilayah-wilayah tidak melakukan razia atau operasi kepada apotek atau toko obat itu untuk menghindari kegaduhan.

“Kalau apotek, toko obat kita sasar, kita razia, kita lakukan penegakan hukum. Jadi gaduh nanti ya kan,” kata Jayadi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Kedua, kata dia, pihaknya juga harus menelusuri siapa produsen yang memproduksi obat-obat diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sehingga menyebabkan gagal ginjal. Jadi, penegakan hukum bukan apotek atau toko obat sesuai telegram, tapi produsennya.

“Ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak bener izin edarnya lalu apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas dia.

Dalam telegram tersebut, ada dua poin yang ditekankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba di Polda-polda.

Berikut telegram yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko obat diduga melakukan penjualan sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG. Karena, dasarnya apotek/toko obat sama bukan pihak yang harus disalahkan.

Wajib Tahu! 8 Makanan yang Harus Dihindari Saat Mengonsumsi Obat

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

Terkait Anggur Muscat Shine di Jakarta, BPOM: Tidak Terdeteksi Residu Chlorpyrifos

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya