Obat Sirup Dilarang BPOM, Bareskrim Larang Anggota Razia Apotek
- Pixabay/pexels
VIVA Nasional - Bareskrim Polri mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar tidak melakukan operasi atau razia terhadap apotek atau toko obat terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Meskipun, Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah memerintahkan untuk mengawasi dan menarik lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Surat Telegram
Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/192/RES.4/X/2022/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar.
“Iya benar. Sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi belum sampai ke upaya razia,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, ada dua poin yang ditekankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba di polda-polda.
Berikut telegram yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri:
1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.
2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko obat diduga melakukan penjualan sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG. Karena, dasarnya apotek/toko obat sama bukan pihak yang harus disalahkan.
5 Produk Lebih Ambang Batas
BPOM telah melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.