Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kepada Bharada Richard Eliezer alias RE dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam hal itu, Majelis Hakim telah tegur peserta untuk tidak melakukan siaran langsung di ponsel genggamnya.
Sempat Hentikan Sidang 2 Kali
Majelis Hakim persidangan sempat menghentikan jalannya sidang sesaat sebanyak dua kali. Sebabnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Pemeriksaan pada Kamaruddin Simanjuntak
Berdasarkan pantauan VIVA, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengentikan sidang sesaat sebanyak dua kali saat melakukan pemeriksaan kepada saksi Kamaruddin Simanjuntak.
Tampak hakim meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Iwan di ruang sidang.
Minta Jaksa Periksa Saksi Bersamaan
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga keluarga mendiang Yosua meminta kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan secara bersamaan dari ke-12 orang saksi itu. Alasannya, seluruh saksi tersebut akan menjelaskan keterangannya dengan sama.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa, 25 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa jika hari ini Bharada RE akan melakukan permintaan maaf kepada keluarga Yosua. Kemungkinan akan dimaafkan, namun jika Bharada RE meminta maaf dengan tulus.
"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," kata dia.
Meski demikian, sejauh ini Bharada RE belum ada ucapan maaf kepada keluarga maupun kuasa hukum.
Kamaruddin menjelaskan persiapannya, sebelum memulai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, ia akan berdoa terlebih dahulu agar saat pemeriksaan saksi berjalan lancar.
"Pertama berdoa, minta penyertaan eloim. Kedua, mental. Ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," tutur dia.
Sebelumnya, Vera Mareta Simanjuntak selaku pacar dari Brigadir Yosua mengatakan bahwa dirinya bersama dengan keluarga Yosua mengaku siap untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
"(Persiapannya) Udah semaksimal mungkin. (Siap jalani sidang) siap," ujar Vera di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.