Eks Plt Kadis PUPR Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan (Papua)

VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) Tahun Anggaran 2019.

Capim KPK Agus Joko Punya Strategi Ini untuk Kawal Visi Astacita Presiden Prabowo

Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya, kepada awak media, Senin, 24 Oktober 2022 mengatakan, bahwa dua tersangka tersebut adalah JJH sebagai Direktur CV PIP dan YSM yang merupakan Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya.

“Penetapan dua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri jayapura Nomor : Print 01-/R.1.10/Fd.1/06/2022. tanggal 16 Juni 2022,” ujar Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, Senin, 24 Oktober 2022.

Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat

Presiden Jokowi saat memantau pembangunan jalan nasional Trans Papua.

Photo :
  • Twitter @KemensetnegRI

Sinuraya menjelaskan, pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya terdapat pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris–Kasonaweja tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,7 miliar.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dengan menurunkan tim selama 4 bulan ke lapangan. Hasilnya, diperoleh bukti yang kuat dalam pekerjaan tersebut adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Dia melanjutkan, dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti, baik surat-surat dan keterangan ahli, maka pihaknya pun menetapkan dua orang tersangka, yakni JJH dan YSM.

“Kemudian administrasi untuk dokumen lelang dibuat oleh tersangka JJH, sedangkan tanda tangan dokumen lelang yang ada nama Saksi Imelda Maryuli Susana Joel di tanda tangani oleh JJH,” katanya.

Ia menjelaskan kronologinya. Setelah dilakukan pelelangan pada LPSE Mamberamo Raya maka, maka ditetapkan Pemenangnya adalah CV. PIP dengan direktris Imelda Susana Joel berdasarkan kontrak Nomor : 600/02.13A/SPPBJ/DPUPR-MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YSM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa CV PIP Direktris Imelda Susana Joel.

Selanjutnya, terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan ruas jalan Trimuris–Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama JSM bersama dengan Penyedia JJH Direktur CV. PIP.  Mereka menyatakan pekerjaan belum selesai 100 persen dan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam kontrak senilai Rp 3,8 miliar.

“Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.8 miliar,” ungkap Sinuraya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya