Penampakan Dirut LIB dan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi

6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ditahan di Rutan Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Keenam tersangka yang ditahan itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita tersangka Kanjuruhan ditahan polisi

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Penahanan mereka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta. "Selesai pemeriksaan tambahan, penyidik langsung melakukan penahanan," katanya.

Keenam tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, mereka sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Terlihat di antara mereka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia hanya menundukkan kepala begitu disapa wartawan untuk dimintai komentar.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Keenam tersangka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim yang berjarak sekira 500 meter dari gedung Ditreskrimum. "Ini adalah bagian dari proses hukum. Bagi klien kami, ini adalah bagian dari bentuk empati dan simpati atas peristiwa Kanjuruhan," kata kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan bahwa penahanan keenam tersangka tersebut bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

"Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kejadian ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan.

Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Total korban meninggal di peristiwa itu sebanyak 135 orang. Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya