BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi, Bareskrim: Perlu Pendalaman

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Bareskrim Polri akan mendalami 2 industri farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia diduga pemicu gagal ginjal akut. Dua industri farmasi itu telah menjadi incaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dipidanakan. 

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

"Baru potensi, ini masih perlu pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.

Meski begitu, Pipit enggan menjelaskan lebih jauh teknis pendalaman yang dilakukan timnya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPOM terhadap dua industri farmasi tersebut.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan menindak tegas perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). 

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejauh ini ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti ke arah pidana.

Saat ini BPOM bersama dengan petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya kandungan zat kimia berbahaya tersebut dalam obat-obatan yang diproduksi oleh dua perusahaan farmasi itu. Dia mengatakan BPOM akan menindaklanjuti ke dalam delik pidana apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor Senin 24 Oktober 2022.

Penny mengatakan, melalui Deputi IV, BPOM akan menindak perusahaan farmasi yang melanggar aturan. Kedeputian IV nantinya akan bersama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan ini.

"Jadi kedeputian IV yaitu kedeputian bidang penindakan dari Badan POM, sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju kepada perkara pidana," kata Penny.

Meskit telah menyebut ada dua perusahaan farmasi yang berpotensi dijerat dengan perkara pidana, namun Penny enggan untuk mengubgkapkan ke publik dua perusahaan tersebut. Penny menyebut sejauh ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami lebih lanjut.

Penny mengatakan adanya kandungan zat kimia yang melebihi batas dari obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan farmasi itu, sangat tidak bisa diterima. Sehingga sangat mungkin untuk ditindak secara pidana.

PLTS rooftop Kantor Pusat Pupuk Kaltim.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan global.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024