Irjen Teddy Minahasa Ditahan ‘Sembunyi-sembunyi’, Ini Penjelasan Polri
- Facebook Teddy Minahasa Putra
VIVA Nasional – Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tidak perlu menampilkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dulu ke publik. Hal itu menyusul penahan terhadapnya di Rumah Tahanan narkoba Polda Metro Jaya yang dilakukan mulai malam ini, Senin 24 Oktober 2022.
Tidak diperlihatkan masuk Rutan narkoba Polda Metro Jaya, penahanan Irjen Teddy terkesan sembunyi-sembunyi. Pernyataan Irjen Teddy tidak perlu ditampilkan dulu sebelum ditahan itu sendiri diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Enggak itu, ini ajalah, artinya gak perlu ditampilkan dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut membenarkan kalau Irjen Teddy sudah tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, Irjen Teddy sudah dijebloskan ke dalam bui mulai malam ini.
"Yang jelas malam hari ini dilakukan penahanan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy dijebloskan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 24 Oktober 2022. Berdasar pantauan, dia tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.20 WIB. Ada mobil Pajero Sport putih dan Toyota Fortuner hitam yang mengantarnya. Dia tidak diantar dengan mobil tahanan, namun, dengan mobil Pajero putih.
Sebelum Irjen Teddy tiba, pengacaranya, Hotman Paris Hutapea lebih dulu tiba di sana. Dia membenarkan kliennya bakal ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Setelahnya, dia masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.
11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.
Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.