Dulu Tolak Ferdy Sambo, Kini Hotman Paris Bela Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, kini menjadi kuasa hukum dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman akan membela Teddy yang merupakan tersangka kasus peredaran narkotika.
Jadi Perbincangan Hangat
Sebelum resmi menjadi kuasa hukum Teddy, nama Hotman Paris sebelumnya menjadi perbincangan hangat usai menolak tawaran untuk membela Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Hal ini pertama kali terungkap saat Hotman menjadi bintang tamu dalam Podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier.
Harga Sudah Disepakati
Dalam podcast tersebut, Hotman mengaku mendapatkan tawaran dari salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Hotman juga telah menyepakati dan menerima tawaran tersebut dengan bayaran yang sesuai.
"Saat itu, tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo meminta saya menjadi kuasa hukumnya. Katanya Ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris, jujur saya sudah sempat bilang iya, dan harganya pun sudah disepakati," kata Hotman kepada Deddy, Rabu, 21 September 2022.
Sang Istri Ngamuk
Setelah mendapatkan tawaran tersebut, Hotman Paris mengadakan pembicaraan lebih lanjut dengan istrinya. Hasilnya, sang istri menolak keras dan meminta Hotman Paris untuk tidak menerima tawaran menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Begitu saya bilang sama istri, iya saya ceritain, istri saya langsung bilang nggak boleh, beneran, istri saya langsung ngamuk," katanya.
Anak juga Menolak
Selain ditolak istrinya, ternyata Hotman Paris juga mendapatkan penolakan dari anaknya usai bercerita telah mendapatkan tawaran dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menangani kasus ini.
"Saya langsung diamuk sama si Frank, emang bapak kurang uang? Istri marah, anak marah. Sementara netizen banyak meminta saya menjadi kuasa hukum Bharada E atau almarhum Brigadir J," kata Hotman Paris.
Benarkan Sudah Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Sementara itu, Hotman Paris sendiri membenarkan dirinya telah menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa yang beberapa waktu lalu tersangkut kasus narkoba. Dengan ini, Hotman Paris telah resmi mengganti Henry Yosodiningrat yang sebelumnya menjabat sebagai kuasa hukum dari Teddy Minahasa.
"Benar sudah resmi," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Oktober 2022.
Hotman menegaskan, sebenarnya dirinya telah dimintai oleh mantan Kapolda Sumatera Barat itu sejak awal kasus menimpa dirinya. Namun demikian, Hotman belum bisa menjawab tawaran tersebut secara rinci. Sebabnya, dia tengah berada di kawasan Bali guna mengurus acara ulang tahunnya.
"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan sudah ditanda tangan," lanjutnya.
Teddy Sering Membantunya
Hotman ingin membantu Teddy Minahasa lantaran Teddy sering membantunya sejak jenderal polisi bintang dua itu menjabat di Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," tutur Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Kepala Polda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ kita melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM)," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus peredaran narkoba ini mengungkap bahwa Irjen Teddy berperan sebagai pengendali sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Irjen Teddy diketahui mengendalikan sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat. Dari 5 kilogram sabu, sebanyak 3,3 kg sudah diamankan sedangkan 1,7 kilogram lainnya dijual ke tersangka DG dan telah diedarkan ke Kampung Bahari.
"Sebanyak 3,3 kilogram sudah kita amankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual saudara DG yang sebelumnya telah kita tahan dan itu diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyerat Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," katanya.