Henry Pernah Bebaskan Polisi Penembak Laskar FPI, Gimana Nasib Brigjen Hendra Cs?

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Henry Yosodiningrat, ditunjuk menjadi penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa kasus menghalangi atau perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Henry Yosodiningrat pernah menjadi tim pembela dua orang anggota Polri, yakni Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin merupakan terdakwa kasus pembunuhan enam orang mantan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50. Lalu, bagaimana dengan nasib Brigjen Hendra dan kawan-kawan dibela oleh Pengacara Henry Yosodiningrat?

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Brigjen Hendra, Kombes Agus Burpatria, AKP Irfan serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Yosua.

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kapolres Bilang Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Ingin Melerai Tawuran

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 202.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Dakwaan kedua, Ferdy Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani sidang dakwaan, Henry Yosodiningrat selaku tim kuasa hukum tiga terdakwa yakni Hendra, Agus Nurpatria dan Irfan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 18 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Setelah kami mendengar, menyimak pembacaan dakwaan dari penutut umum, kami mohon izin menyampaikan beberapa hal, bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dalam surat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya, kami tidak mengajukan tanggapan dan/atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa bebas

Diketahui, Henry Yosodiningrat pernah membela dua anggota polisi selaku terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, yaitu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella. Saat itu, kedua terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022. 

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujarnya saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Arif menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.

Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ditetapkan oleh hakim ketua Desnayeti, anggotanya Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan tolak,” bunyi putusan kasasi dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, 12 September 2022.

Dengan putusan MA tersebut, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan terhadap enam orang mantan Laskar DPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Lalu, apakah Brigjen Hendra, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan akan bernasib sama dengan dua polisi penembak Laskar FPI yang dibela oleh pengacara Henry Yosodiningrat. Tentu, proses peradilan masih berjalan sehingga harus ditunggu sampai vonis atau putusan dari hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya