IPW Bongkar Isi Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional –  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memperkirakan, isi buku hitam yang selalu dibawa-bawa Ferdy Sambo merupakan nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur. Sebab, buku itu selalu dibawa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” kata Sugeng Minggu, 23 Oktober 2022.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam sesaat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Setidaknya kata Sugeng, penerawangan buku hitam Sambo tersebut terkait dugaan gratifikasi penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sugeng mengatakan, hal itu karena Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri sehingga memiliki catatan anggota Polri. Di mana sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Dengan demikian, Sugeng berharap buku hitam Sambo itu bisa dibongkar sampai akar-akarnya. Hanya saja dalam kode etik kepolisian kata dia, terdapat larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.

Namun Sugeng menuturkan, Ferdy Sambo saat ini sudah dipecat dari anggota Polri, apakah kode etik kewajiban menjaga rahasia itu masih terikat atau tidak. Menurutnya, jika itu merupakan kode etik advokat, sampai mati pun tidak boleh membuka rahasia klien.

“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” terangnya.

Sebelumnya, Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengatakan, isi buku hitam Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hingga Kepala Divisi Propam Polri. Menurut dia, Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.

“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dit Tipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala.

Namun, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi. Hanya saja, kata dia, kalau ada informasi penting di dalam buku hitam itu dan bisa berguna untuk memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri, maka hal itu bisa saja disampaikannya.

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya