AKBP Dody Akan Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Irjen Teddy
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA Nasional – Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk kliennya, untuk mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam kasus ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adriel mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator ini merupakan langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga adalah Irjen TM.
"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Hari Senin, Adriel mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujuastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," katanya.
Menurut Adriel, langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat penjelasan dari AKBP Dody.
"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah anggota Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya warga sipil.