Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang Dilimpahkan ke Pengadilan Semarang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan surat dakwaan terhadap penyuap Bupati Pemalang nonaktif yaitu Mukti Agung Wibowo (MAW). Surat dakwaan sekaligus berkas perkara para penyuap MAW akan dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang.
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dkk sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Penahanan 4 Tersangka di Bawah Kendali Pengadilan Tipikor
Ipi mengatakan kewenangan penahanan terhadap empat penyuap MAW itu saat ini berada di bawah kendali Pengadilan Tipikor. Para penyuap MAW juga saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk keempatnya.
"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panmud tipikor," kata dia.
6 Tersangka
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dalam kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Lima tersangka lainnya yaitu AJW, SM, SG, YN dan MS.
Diduga Terima Suap Rp6,1 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Firli.
Adapun, empat penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.