Polda Jatim Turun Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Ilustrasi - Obat sirup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur turun tangan untuk mengawasi peredaran lima daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Larangan itu dikeluarkan setelah BPOM melakukan pengujian sebagai respons atas munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang balita.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, pihaknya telah membuat dan memerintahkan tim dari Subdirektorat Indagsi untuk turun tangan membantu pemerintah melakukan pengawasan pada peredaran daftar obat sirup yang telah dilarang BPOM RI.

“Dari Indagsi turun, diperintahkan untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan,” kata Farman dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkap daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang dialami lebih dari 200 anak di 20 provinsi di Indonesia.

Dikutip dari keterangan tertulis BPOM, secara umum, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Kantor BPOM di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.
Pastikan BPA di Air Kemasan Tak Berbahaya, Dokter: Masih Jauh dari Ambang Batas Aman BPOM

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," tulis laporan BPOM.

Hasil penelusuran itu berdasarkan uji 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit. Juga, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Taruna Ikrar Benarkan Skincare DNA Salmon ditarik BPOM Lantaran Overklaim

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis laporan itu.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Taruna Ikrar Meradang, Deddy Corbuzier Singgung BPOM Bisa Dibayar untuk Keluarkan Izin Edar Obat

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Berikut 5 produk obat sirup mengandung bahan berbahaya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," lapor BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya