Peran 6 Anak Buah Sambo di Kasus Yosua: Bikin File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga telah jalani sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Miris! Sekelompok Pemuda Menganiaya Karyawan Makan Nasi Padang Gegara Kehabisan Kuah Gulai

Selain Sambo, ada enam anak buahnya yang ikut terseret dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Enak anak buahnya itu membantu Sambo mulai merusak hingga menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV.

Keenam anak buahnya yaitu, eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria Adi Purnama, eks Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. 

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Kemudian, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Berikut peran keenam anak buah Sambo dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua:

Viral Video Detik-detik Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Tarik Korban hingga Tersungkur di Jalan

1. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Hendra juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya. "Bro.. untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.

Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nur Patria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.

Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo. 

Dia juga meminta kepada Arif agar percaya pada Sambo, meskipun ada kejanggalan yang dirasakannya saat mendapat cerita dari Arif soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

2. Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama

Sidang Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Agus Nur Patria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru. 

3. AKBP Arif Rahman Arifin

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana. 

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

4. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Chuck menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Dia juga menjalankan perintah Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang ada di Polres Jaksel.

Chuck juga menerima perintah Sambo untuk menyalin dan melihat isi CCTV tersebut. Lantas, Chuck menyuruh Baiquni Wibowo untuk menyalin isi CCTV yang asli itu.

Chuck juga menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama dengan 3 orang lainnya.

5. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baiquni bertugas menyalin isi rekaman CCTV rumah dinas yang asli sesuai arahan dari Chuck Putranto. Baiquni juga menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus file CCTV di laptop dan flashdisk guna menghilangkan jejak DVR.

Baiquni juga menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama 3 orang lainnya menggunakan laptop pribadi miliknya.

6. AKP Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Irfan bersama Agus Nur Patria melalukan screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dengan cara menghitung jumlah CCTV. Hasilnya, Irfan menemukan 20 buah CCTV dan melaporkan ke Agus Nur Patria.

Irfan juga mengganti CCTV pos security di rumah dinas Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Soplanit. Dia juga melarang satpam untuk melapor pada ketua RT.

Selain itu, Irfan beserta anak buahnya juga menghalang - halangi satpam untuk melihat ke dalam pos security. Setelah itu, Irfan menyerahkan CCTV yang asli kepada Chuck Putranto.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya