Aipda Haerul Kritik Mapolres Luwu Sarang Pungli, Propam: Tidak Terbukti

Coretan
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) membeberkan hasil penyelidikan terhadap coretan Aipda Haerul terkait 'sarang korupsi' dan 'sarang pungli' di Mapolres Luwu.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel menyebutkan jika tak ada bukti korupsi maupun pungli di mapolres tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Propam di Luwu itu tidak terbukti," kata Kombes Komang Suartana, Jumat 21 Oktober 2022.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komang menyebut bahwa apa yang dituliskan Aipda Haerul tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Apalagi kata Komang, apa yang dituliskan Aipda Haerul adalah atas dasar di luar kesadaran.

"Tidak terbukti apa yang dituliskan dia (Aipda Haerul) itu. Makanya kita sampaikan apa yang dia tuliskan itu di luar kesadaran," kata Komang.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Komang mengaku bahwa saat ini pihaknya juga belum bisa mendalami keterangan Aipda Haerul karena yang bersangkutan masih dalam masa perawatan.

"Soalnya untuk  dibuktikan juga sulit karena dia kan mengalami gangguan jiwa, makanya dibawa ke Rumah sakit Dadi untuk diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Mapolres Luwu Aipda Haerul membuat heboh lantaran telah melakukan aksi vandalisme dengan mencoret dinding dan mobil polisi dengan coretan 'sarang korupsi' dan 'sarang pungli' di Mapolres Luwu tempat dia bertugas pada Sabtu 15 Oktober lalu.

Tak hanya itu, Aipda Harul juga pernah melontarkan dua kritikan terkait dugaan pungli melalui akun media sosialnya pada 21 September 2021. Dalam unggahannya tersebut, Haerul menuding ada pungli pada proses penerbitan SIM C di Polres Luwu tersebut.
 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024