Eksekusi Lahan UIN Jakarta di Ciputat Timur Berjalan Kondusif
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi pengembalian 6 bidang tanah negara di Puri Intan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Tindak Lanjut Eksekusi Terdahulu
Eksekusi itu merupakan tindaklanjut dari eksekusi yang terdahulu dan dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter persegi.
Pendekatan yang Humanis
Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Sulaiman N Sembiring, mengatakan Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis.
Ia menuturkan dalam rapat koordinasi antar instansi yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat timur, Kodim 0506 dan Koramil Ciputat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Camat Ciputat dan Kelurahan Pisangan, pada 13 Oktober 2022, bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut.
"Dalam rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," kata Sulaiman melalui keterangannya, Jumat, 21 Oktober 2022.
4 Warga Bersedia Menandatangani Berita Acara Serah Terima
Sulaiman menambahkan terdapat 4 warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima/BAST tanah negara tersebut yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yaitu Bambang Sugiharso pada 10 Oktober 2022. Mereka kemudian meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu tanggal 15 Desember 2022.
Eksekusi tanah negara pada 20 Oktober 2022 mendapat pengamanan dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Milik Kementerian Agama
Sementara itu, jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Chandra Kirana, menyatakan tanah tersebut akan dipasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama.
Adapun bagi pihak-pihak maupun yang mengaku kuasa hukum dari tereksekusi, apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan putusan pengadilan," kata Chandra Kirana.
Sementara itu, Kabag Umum Biro AUK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan/atau Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Thobroni, mengatakan bahwa eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.
Ia menyampaikan UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu, pengembalian tanah-tanah negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut.
Sekedar diketahui, eksekusi tanah itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 Nopember 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) dalam perkara atas nama terdakwa Syarief Soegirwo yang memutuskan antara lain: “Merampas untuk Negara Cq. Departemen Agama Republik Indonesia, barang bukti berupa: 1). Tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat-Tangerang seluas ± 120.241 m² sebagaimana tercantum dalam lampiran Barang Bukti Jo. Berita Acara Penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut.”