Mabes Polri Bongkar Inti Digelarnya Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dengan 30 Adegan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri bersama Kejaksaan dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan rekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Ada 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

3 Pemain Dirumorkan Masuk Incaran Persebaya, Ada Christian Rontini

Rekonstruksi, kata dia, menampilkan adegan mulai dari dilakukannya persiapan pengamanan, proses pertandingan hingga berakhirnya laga dua babak antara tim sepak bola Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

"Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Renovasi Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Standar FIFA

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)

Photo :
  • vstory

Inti dari rekonstruksi juga melakukan reka adegan ketika masuknya suporter ke dalam lapangan hingga akhirnya terjadi kericuhan dan berujung pada penembakan gas air mata. Tetapi, Dedi mengatakan, proses rekonstruksi terkait adegan penembakan gas air mata hanya dilakukan secara simbolik untuk kebutuhan dari rekonstruksi tersebut.

Gagal Juara Paruh Musim, Ini Perjalanan Persebaya di Klasemen Hingga Pekan ke-17 Liga 1

"Selanjutnya, suporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal Stadion," katanya.

Ia menambahkan dalam 30 adegan tersebut, tiga orang tersangka hadir untuk memeragakan, yaitu Kompol WSP, AKP BSA, dan AKP H. Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi sebanyak 54 orang sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan.

"Terdiri dari, tersangka 3, suporter 10, steward 1, keeper 1, Padal 10, anggota Brimob Porong 10, anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," katanya.

Lokasi kerusuhan tragedi kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

Enam tersangka

Kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Sigit menyebut enam orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.

Keeenam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya