Sindir Jaksa, Pengacara Ricky Rizal: Jawaban Sapu Jagat, Copy Paste

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Bedi Sugiho Pribadi menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan eksepsi terhadap kliennya yaitu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ricky Rizal. Bedi mengatakan, jaksa hanya copy paste dari tanggapan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Dia menyindir tanggapan jaksa soal ekseksi kliennya seperti terkesan sapu jagat.

"Ini tanggapan eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste. Sehingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kita. Jadi, itu hak mereka menjawab bahwa memang posisinya diposisikan masuk materi," ujar Bedi kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Bedi menganggap Ricky Rizal di mata masyarakat memiliki kesan bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua seperti yang didakwakan oleh JPU.

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Dalam menanggapi eksepsi Ricky, kata Bedi, jaksa hanya menyampaikan fakta-fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain dari BAP sebelumnya. Padahal, pihaknya telah menyampaikan eksepsi sudah sesuai dengan analisa hukum.

"Ternyata, kita sampaikan eksepsi tadi kita urai dengan analisa hukum dan fakta-fakta. Namun, dari JPU menyampaikan keterangan bukan dari kita, tapi dari keterangan terdakwa lain sebagai saksi di dalam BAP, itu dikonfrontir," kata Bedi.

Menurut Bedi, hal tersebut terjawab saat kejadian di Magelang soal pengamanan senjata Brigadir Yosua oleh Ricky Rizal. Bedi mengatakan saat itu, naluri Ricky sebagai orang polisi hanya mengantisipasi perselisihan senjata antara Kuat Ma'aruf dengan Brigadir Yosua.

"Seorang polisi mengamankan posisi itu supaya tidak terjadi perselisihan senjata tersebut tidak digunakan oleh Yosua. Naluri seorang polisi, meskipun dia bukan dari Brimob atau Reserse. Tapi bagaimanapun juga dia melihat situasi ini sudah memanas, poin satu di situ," jelas Bedi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Pun, Bedi beranggapan Ricky Rizal sebagai satu-satunya ajudan yang berani menolak perintah seorang jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan. Ricky menolak dengan tegas didalam fakta posisinya tidak bisa dibantah.

"Dia di backup tidak bisa menjawab karena itu urusan dia mau ngomong apa. Mengenai tindak pidana kejadiannya kapan, jam berapa, dimana, si Ricky tidak tahu. Karena tidak diberi kesempatan untuk berpikir secara sempurna, secara psikologis," tutur Bedi.

"Jangan kan seorang Ricky yang hanya Bripka, bintang satu, kombes segala macam pun tidak bisa bergerak kok mau ngomong. Apalagi seorang dengan posisi seperti ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya