Banjir Buat Ikan Koinya Mati, Dewi Gugat Gubernur NTB Miliaran Rupiah
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA Nasional – Pengusaha koi di Desa Mambalan, Lombok Barat, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti mengajukan gugatan perdata kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ada sebanyak 11 pihak yang menjadi tergugat. Masing-masing adalah Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah Surabaya, Direktur PT. Nindya Karya (Persero), Direktur PT. Indra Karya (Persero).
Kemudian, Kepala BWS Nusa Tenggara I, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I, Kepala Unit Pengelola Bangunan BWS Nusa Tenggara I, Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Kepala Unik Pelaksanaan Teknis Bidang Bendungan BWS Nusa Tenggara I.
Banyak ikan koi milik penggugat mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam rusak karena luapan Sungai Meninting. Penggugat menilai luapan tersebut akibat proyek pembangunan Bendungan Meninting yang dikerjakan oleh BWS.
Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi kolam pasca banjir tersebut. Ada 30 kolam koi yang diperbaiki dengan dana cukup fantastis.
Selain itu, Dewi juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya diperoleh lebih dari 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, dia terus mengalami kerugian.
Pengacara penggugat, Syamsul Jahidin, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena penggugat selama ini mengalami kerugian besar baik materiil maupun imateril atas proyek BWS yang menyebabkan banjir di lokasi usaha penggugat.
"Patut diduga dan sangat diduga karena kelalaian (proyek bendungan). Logikanya saat itu musim panas, tapi justru banjir," katanya.
Dia menduga banjir tersebut disebabkan oleh kelalaian proyek pembangunan Bendungan Meninting.
"Ada indikasi kesalahan dari kontruksi, mungkin materialnya. Atau mungkin mohon maaf spek materialnya, sehingga kondisi ketahanan bangunan tidak sesuai semestinya," ujarnya.
Dalam dugaan tersebut, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp3.728.630.000 dan kerugian imateril Rp1.000.000.000.