KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lapas Klas II A Balikpapan. Hal itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19 Oktober 2022) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis, 20 Oktober 2022.

Abdul Gafur sudah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," jelas Ipi.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.

Photo :
  • Wikipedia
Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi
 

Abdul pada perkaranya terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021. 

Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. 

Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. 

Selain itu, Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. 

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara. 

Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. 

Namun, hingga kini tak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang disalurkan, tak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya