Soal Penahanan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polri: Masih Proses
- (Foto AP/Yudha Prabowo)
VIVA Nasional - Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih terus melakukan proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Sejak awal penyidikan hingga sekarang, enam tersangka ditetapkan dalam kasus yang menewaskan 133 orang tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum menahan keenam tersangka tersebut.
6 Tersangka
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Arema FC versus Persebaya Abdul Harus, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, dan Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman.
Tidak Jelaskan Secara Rinci
Ditanya kenapa sampai sekarang keenam tersangka tersebut belum ditahan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyampaikan bahwa sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan.
āSemua ini masih proses,ā katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Tidak Tutup Kemungkinan Tersangka Akan Bertambah
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Namun, lanjut dia, penyidik tidak mau gegabah dalam hal itu.
āPenyidik tidak mau berandai-andai, biar proses ini selesai dulu. Apabila proses telah selesai, penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya. Tunggu dulu, semua masih berproses,ā kata Dedi.
Ketua Umum PSSI Diperiksa
Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan masih dilakukan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Wakil Ketum PSSI Iwan Budianto. Selain itu, dimintai keterangan pula ahli dari dokter RSUD Saiful Anwar Malang.
āAhli masih dimintai keterangan, dari PSSI dimintai keterangan,ā ujar Dedi.
Hingga berita ini selesai ditulis, Iwan Bule masih berada di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Jatim menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Sebelum masuk ke dalam gedung, kepada wartawan, Iwan mengaku datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
āCuma datang saja nanti diperiksa, mengikuti panggilan penyidik saja,ā katanya.