Tak Cukup Imbauan, DPR Minta BPOM Tarik Obat yang Diduga Penyebab Kasus Gagal Ginjal

Kantor BPOM di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA Nasional – Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). 

Prabowo Ketemu Megawati di Momen Ultahnya 23 Januari? Dasco Jawab Begini

Dua Zat ini disinyalir, menjadi salah satu pemicu meledaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ini.
 
“BPOM memberikan imbauan atau larangan obat batuk sirup pada anak atau dewasa yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol supaya dihentikan penjualannya. Bagi kita karena fungsi dan tugas dari pada BPOM memang melakukan pengawasan dan terdiri dari pada orang-orang yang ahli, itu kita ikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” kata Suir Syam, Kamis 20 Oktober 2022. 
 
Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan, bahwa sebaiknya BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar 2 zat berbahaya tersebut. Karena menurutnya, imbauan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan. Terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.
 
“Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
 
Mantan Ketua IDI Cabang Payakumbuh, ini juga meminta kepada BPOM untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara masif terkait dengan peredaran obat-obatan yang mengandung DEG dan EG. Termasuk fakta jika obat-obatan yang dimaksud ternyata memang belum atau tidak beredar di Indonesia.

Menurutnya, informasi ini diperlukan. Terlebih sekarang masyarakat ada yang ingin membeli obat-obatan dari luar negeri secara online.
 
“Kalau sudah ada beredar di Indonesia ya ditarik, Nah kalau belum ada beredar umpamanya ya dilarang masuk ke Indonesia itu aja. Kalau belum ada di Indonesia ya harus diinformasikan juga ke masyarakat bahwa obat batuk yang ada zat berbahaya itu belum masuk ke Indonesia. Kemudian diminta juga kepada masyarakat (untuk hati-hati), misal beli obat secara online itu harus diinformasikan juga,” jelas Suir Syam.
 
Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia. 

DPR: Harusnya Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi Taat Aturan

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). 
 
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. 

Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

Pimpinan DPR Tak Setuju Usulan DPD Soal MBG Pakai Dana Zakat: Lebih Baik Maksimalkan APBN
Ratusan Pegawai Kemendikti Melakukan Aksi Demo dan Minta Presiden Turun Tangan

Aksi ASN Kemendikti Saintek jadi Sorotan DPR, Wakil Ketua Sufmi Dasco Pastikan Akan Mengkajinya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bakal mengkaji terkait dengan adanya aksi demonstrasi ratusan Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Kemendikti-Saintek.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025