Jaksa Akan Beri Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberi tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis, 20 Oktober 2022.
"Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi, pukul 09.30 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Selain itu, kata Djuyamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menanggapi eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"Yang mulia, kami serahkan kepada penasihat hukum," ujar Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hukuman mati
Dalam kesempatan tersebut, Arman Hanis selaku ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim. "Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami, Yang Mulia, untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum Terdakwa," katanya.
Karena tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan langsung menyampaikan eksepsi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menskors sidang perdana untuk kembali dilanjutkan pukul 13.45 WIB. Agenda selanjutnya ialah mendengarkan eksepsi.
Dalam sidang perdana itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.