Praperadilan AKP Irfan Widyanto Gugur, Sidang Obstruction of Justice Lanjut

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum AKP Irfan Widyanto untuk menunda pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan. Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Widyanto. 

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Sebab, proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dimulai.

"Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini," kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, Hakim Ketua Afrizal Hadi mengingatkan tim penasihat hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sementara, pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” tutur Afrizal.

Menanggapi hal tersebut, Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Irfan Widyanto menyampaikan keberatan atas gugurnya praperadilan. Sebab, ia menilai praperadilan gugur setelah pokok perkara diperiksa, bukan berkas masuk. 

Namun, majelis hakim mengatakan keberatan dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum. 

"Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," ujar Afizal.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto. Praperadilan diajukan Irfan karena penahanannya sebagai tersangka obstruction of justice

Menurutnya, penahanan AKP Irfan sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHAP.

"Intinya, kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan agar penahanan yang dilakukan terhadapnya sesuai surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.

Pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Sebab, penahanan seharusnya memenuhi dua alasan, baik menurut hukum ataupun keperluan.

"Sebab, saya melihat penahanan itu tidak sah. Penahanan itu harus ada alasannya, ada alasan menurut hukum dan menurut keperluan," ujar Henry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya