Private Jet Tak Disinggung Jaksa di Surat Dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus kematian Brigadir Yosua pada Rabu 19 Oktober 2022. Namun, dalam surat dakwaan tersebut tidak memuat peristiwa ketika Hendra Kurniawan mengunjungi keluarga Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Senin, 11 Juli 2022, dengan menggunakan jet pribadi.
Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hendra Kurniawan tertanggal 18 Agustus 2022, menyebutkan Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua ke Jambi menggunakan jet pribadi.
Hendra Kurniawan datang ke Jambi untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Yosua kepada keluarga ajudan Ferdy Sambo itu. Diduga Hendra Kurniawan menjumpai keluarga Yosua untuk menyampaikan Yosua meninggal berdasarkan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan agar melihat nanti pada saat pemeriksaan saksi karena Kejaksaan tidak bisa melakukan penilaian sebelum ada pemeriksaan perkara pokoknya.
“Kita lihat nanti pemeriksaan saksi-saksi karena kita tidak bisa melakukan penilaian sebelum ada pemeriksaan perkara pokoknya,” kata Ketut saat dihubungi.
Sewa Jet Pakai Uang Pribadi
Sebelumnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya itu menyewa jet pribadi saat terbang ke Jambi untuk mengunjungi keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan uang pribadi.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," ujar Henry kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.
Menurut Henry, Hendra tidak mengetahui hal apapun terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. Termasuk ketika disuruh berangkat memakai pesawat pribadi ketika mengantarkan jenazah ke Jambi
"Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," ucap dia.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo yang menyuruh langsung Hendra untuk terbang ke Jambi dengan menyewa private jet dengan biaya Rp 300 juta untuk biaya pulang dan pergi ke Jambi. Namun demikian, uang Rp 300 Juta itu ternyata uang pribadi Hendra Kurniawan.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," tutur Henry.
Diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diminta periksa juga mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) terkait kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan. Kini, Hendra sudah diperiksa.
"Kalau Bareskrim sudah menyelidiki, harusnya penyelidikan itu komprehensif dan profesional. Maka, yang akan diperiksa juga termasuk pihak terkait dengan kasus awal yang terjadi, yaitu FS," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Sugeng menjelaskan ada beberapa hal yang perlu digali penyidik Bareskrim terkait pemakaian private jet oleh Hendra untuk terbang ke Jambi pada Senin, 12 Juli 2022. Pertama, benarkah Ferdy Sambo memerintahkan atau menugaskan Hendra untuk menemui keluarga Josua.
Kedua, apakah teknis pemberangkatan diatur juga menggunakan alat transportasi apa, biaya dinas apakah disiapkan. Ketiga, mengenai apakah penggunaan pesawat jet dibicarakan dalam penugasan tersebut atau diserahkan sepenuhnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Ini poin penting untuk didalami. Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet, dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa," jelas dia.