Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh Bertarif Rp1,2 Juta Sekali Kencan
- VIVA.co.id/ Dani Randi (Banda Aceh)
VIVA Nasional – Personel Polresta Banda Aceh membongkar kasus prostitusi online di dua tempat berbeda, masing-masing di hotel kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan 9 orang tersangka, empat di antaranya mucikari dan lima orang pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada transaksi jasa prostitusi di dua hotel tersebut. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan undercover untuk memastikan informasi itu.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jaringan prostitusi yang melibatkan mucikari sebagai agen, yang menawarkan jasa esek-esek. Mucikari menawarkan PSK lewat WhatsApp.
“Kita awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi. Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi pertama yaitu di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Di sana, polisi mengamankan dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan 3 PSK berinisial CF (28), S (23) dan R.
Muncikari tersebut menawarkan PSK dengan harga Rp 1,2 juta sekali kencan. Dari harga itu, muncikari mendapat jatah Rp 200 ribu.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua mucikari berinisial OM (24) dan FF (24) dan PSK berinisial RM (20) dan FF (33) di sebuah hotel di Banda Aceh.
Mucikari OM dan FF, memasang tarif sekali kencan sekitar Rp 800 ribu. Dengan pembagian Rp 150 ribu untuk mucikari dan sisanya untuk PSK.
“Semua yang kita amankan berjumlah 9 orang. Empat mucikari dan 5 PSK,” kata Fadillah.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti chat, yang berisi negosiasi transaksi.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini melakukan pekerjaan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi, dari sejumlah PSK ada yang merupakan single parent. Mereka akan dijerat dengan hukum jinayat.