Seali Syah Tak Dampingi Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Perdana

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang perdana kasus obtruction of justice (merintangi penyidikan) dengan terdakwa mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Brigjen Hendra didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menjalani sidang perdana hari ini, Brigjen Hendra Kurniawan sama sekali tidak didampingi istrinya, Seali Syah

Selebgram cantik yang juga seorang pengacara itu sama sekali terlihat di ruang sidang utama Prof. H Oemar Seno Adji sejak sidang dimulai hingga Hendra meninggalkan gedung pengadilan. Hendra hanya didampingi kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Momen Pertama Kali Bertemu Brigjen Hendera Kurniawan dan Seali Syah

Photo :
  • Instagram @sealisyah

Diketahui, Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya