Ferdy Sambo Emosi soal CCTV, Brigjen Hendra ke AKBP Arif: Sudah Kita Percaya Saja

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan tidak bisa melawan ketika apa yang sempat diceritakan Ferdy Sambo kepada dirinya atas peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.

Pasrahnya Hendra terlihat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas perkara Obstruction Of Justice yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. 

Kebohongan Sambo itu mulai muncul ketika anak buah Hendra sebagaimana perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di area sekitar. Namun ketika dilihat fakta yang terekam semuanya berbeda dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo.

Mereka yang menonton rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dimana Arif Rachman merasa kaget ketika melihat Brigadir J nyatanya masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat 8 Juli 2022 sore.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget, karena tidak menyangka," ujarnya.

Bahwa informasi yang diketahui tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin, lihat pada CCTV tersebut.

Lantas Arif Rachman Arifin langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk. Karena apa yang disebutkan dari insiden baku tembak berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.

Mendengar anak buahnya panik, Hendra lantas menenangkan untuk selanjutnya mengajak dan menyampaikan langsung ke Ferdy Sambo soal rekaman CCTV sebagaimana dilapangan, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. 

"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas duren tiga telah terjadi tembak menembak," katanya.

Padahal Brigadir Yosua dari rekaman rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Brigadir J masih terlihat dua kali berjalan di taman rumah dinas dan sebelum itu ada Ferdy Sambo masuk. Namun ditanggapi itu dengan nada intimidasi dari Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Berani Menatap

Setelah jawaban itu, Ferdy Sambo lantas menyatakan jika ini adalah kasus pelecehan yang dialami istrinya. Tanpa adanya penjelasan, Sambo hanya menyatakan kalau informasi rekaman CCTV bocor berasal dari empat orang yang menonton.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Kemudian Ferdy Sambo, meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menghapus dan memusnahkan file dan memastikan soal urusan CCTV sudah selesai. 

Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata. Kemudian Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," katanya.

Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan untuk menghapus file  yang ada di laptop dan flashdisk untuk menutupi kejadian.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," ujarnya.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024