Fakta-fakta Terbaru Penyewaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Setelah pembicaraan mengenai pengadilan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kini nama Brigjen Hendra Kurniawan juga ikut tercatut.

Ledakan Bom Terjadi di Pengadilan California, 2 Orang Jadi Korban

Ia diketahui menyewa sebuah pesawat jet pribadi yang ternyata digunakan untuk mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi. Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap, pesawat jet pribadi yang digunakan kliennya adalah atas arahan Ferdy Sambo.

Berikut fakta-fakta terbarunya 

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • istimewa

Berdasarkan pengakuan dari Henry, uang yang dikeluarkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa pesawat jet pribadi itu senilai Rp 300 juta.

Investor Batu Bara Menang Gugatan, Yusuf Mansur Terancam Kewajiban Bayar Miliaran?

Pesawat Digunakan Antar Jenazah Brigadir J

Diketahui, penyewaan pesawat jet pribadi tersebut untuk mengantarkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Jambi sekaligus mengunjungi keluarga Yosua.
 
"Jet pribadi, dia (Hendra Kurniawan) katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry Yosodiningrat kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. 

Menegaskan Tak Tahu Menahu Atas Kematian Brigadir J

Secara garis besar, Henry berkata jika kliennya tersebut tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas kasus kematian Brigadir J. Bahkan, ia masih tak tahui saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk berangkat memakai pesawat pribadi mengantarkan peti jenazah Brigadir J ke Jambi

Dibayar dengan Uang Cash Pribadi

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menelusuri sumber dana yang digunakan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa private jet yang digunakan untuk berangkat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

"Terkait dengan private jet, saat ini di Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor. Jadi nanti akan kita telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat pekan lalu. 

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa pembayaran menggunakan uang cash pribadi, hasil dari sebuah turnamen. "Dari mana uang itu? Beberapa hari sebelumnya dia (Hendra Kurniawan) pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit, waktu ditelepon Sambo," jelas Henry.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," ujar Henry lebih lanjut kepada wartawan. 

Uang Belum Dikembalikan Oleh Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Nur Patria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hingga kini, setelah kasus memasuki babak baru, uang tersebut dikatakan belum dikembalikan oleh Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan penyewaan pesawat pribadi. 

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia (Hendra Kurniawan) tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo. Rp 300 juta pulang pergi," ungkapnya.

Dilaporkan Oleh MAKI

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ikut buka suara mengenai hal ini. Pihak MAKI mengatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di kasus jet pribadi yang dipakai Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan ke Bareskrim Polri. 

"MAKI telah melaporkan dugaan gratifikasi bermanfaatan atau pemakaian private jet yang dipakai oleh Brigjen HK ke Jambi dari Jakarta terkait dengan peristiwa meninggalnya Josua.  Itu sudah dilaporkan ke Bareskrim secara online," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, kepada awak media, Rabu pagi, 12 Oktober 2022.  

Boyamin menuturkan bahwa laporan tersebut didaftarkan melalui Bareskrim Presisi Dumas ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pada 19 September 2022 lalu.

"Dan itu sudah diterima dan menjadi salah satu bagian dari bahan penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim," jelas Boyamin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya