Begini Awal Mula Brigjen Hendra Dengar Rekayasa Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Hari ini, sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hendra. Dalam pembacaan dakwaan terhadap Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merunutkan terkait awal mula Hendra yang mendengar pertama kali rekayasa Ferdy Sambo tersebut. Saat itu, Hendra tengah berada di kolam pancing di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kemudian, Ferdy Sambo menelepon Hendra dengan meminta dirinya untuk datang ke rumahnya karena ada sesuatu hal yang ingin dibicarakan.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat tiba di rumah Sambo, Hendra bertanya kepada Sambo, "Ada peristiwa apa, Bang?"

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," jawab Sambo membuka cerita pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," lanjut Sambo.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo terlihat membawa b

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Sambo menceritakan, Yosua panik dan keluar dari kamar istrinya. Kepanikan Yosua terjadi ketika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengetahui insiden di kamar Putri.

Kemudian, Yosua tiba-tiba langsung menembak ke arah Richard Eliezer atau Bharada E lantaran ia telah mengetahui bahwa dirinya keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Namun demikian, kata Sambo kepada Hendra, Richard disebut memberikan perlawanan sehingga baku tembak terjadi dan menewaskan Yosua.

"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Dalam perkara ini Hendra didakwa dengan dakwaan primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan primair kedua Pasal 233 KUHP juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024